Gadgetholic – Telkomsel mulai memberlakukan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR). Kebijakan ini mendukung program SEMANTIK dari Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai Permen No. 7 Tahun 2026, dengan tujuan meningkatkan validitas identitas dan menekan penipuan digital seperti scam serta phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyebut sistem ini membuat setiap nomor benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga komunikasi dan transaksi digital lebih aman.

Perubahan bagi pelanggan

  • WNI: registrasi menggunakan NIK + verifikasi wajah
  • Anak <17 tahun: memakai NIK anak + NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga (KK)
  • Kartu perdana dijual tidak aktif dan baru aktif setelah validasi
  • Maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator
  • Pelanggan bisa mengecek nomor terdaftar atas NIK dan meminta pemblokiran jika tidak dikenal

Cara registrasi

1. GraPARI
Datang membawa KTP, petugas membantu proses termasuk bagi pengguna tanpa smartphone.

2. Mandiri online
Melalui tsel.id/registrasibiometrik: verifikasi nomor → isi NIK → selfie.

Keamanan data

Telkomsel menegaskan data biometrik hanya dipakai untuk verifikasi identitas sesuai aturan perlindungan data pribadi dan standar keamanan siber regulator.

Masa transisi

  • Registrasi lama (NIK + KK) masih berlaku hingga Juni 2026
  • Setelah itu wajib biometrik
  • Nomor lama tetap aktif
  • Tersedia opsi registrasi ulang ke sistem biometrik

Informasi lengkap tersedia di situs resmi registrasi biometrik Telkomsel atau kanal layanan pelanggan.